Lebih Baik Asing Urus Rohingya Ketimbang Bela Ahok






Umatuna.com - Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penasehat hukum dan kelompok pendukung diminta taat hukum atas vonis kurungan dua tahun penjara yang sudah diputuskan mejelis hakim.

Jika merasa tidak puas, sebaiknya melakukan banding sebagai hak konstitusional warga negara.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum Jaringan Intelektual Muda Islam (JIMI), Muammar dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (12/5).

Kata Muammar, pihaknya juga meminta kepada asing baik personal maupun lembaga agar tidak ikut campur terkait vonis Ahok.

"Setiap negara memiliki mekanisme sendiri, tidak ada hak asing untuk mencampuri proses hukum di Indonesia," tegasnya.

Menurut Muammar, harusnya pihak asing memahami bahwa vonis Ahok sudah sesuai dengan peradilan di Indonesia.

Apalagi, lanjut dia, kasus Ahok tidak ada indikasi pelanggaran HAM sebagaimana kasus yang dituduhkan kepada para tersangka dugaan pemufakatan makar, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet dan lain-lain yang sampai kini tidak terbukti.

"Dan jika memang peduli pada HAM, asing harusnya fokus pada kasus di Rohingya dan Timur Tengah. Karenanya, JIMI menghimbau umat Islam bersatu untuk mengawal proses hukum Ahok dan menolak intervensi Asing terhadap hukum Indonesia," demikian Muammar. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: