Vonis Hakim Tepat, Ahok Sengaja Menista Al Quran






Umatuna.com - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sudah tepat. Pasalnya, vonis tersebut sudah sesuai fakta hukum dalam persidangan.

"Bagi yang paham hukum pasti menilai vonis hakim tepat karena sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan selama dalam persidangan," kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Digdoyo dalam pesan elektroniknya, Kamis (11/5).

Menurut dia, selama persidangan banyak hal yang sangat memberatkan Ahok. Antara lain, Ahok terbukti menista Al Quran sebagai kitab suci agama Islam, unsur-unsur "dengan sengaja" terpenuhi, serta Ahok tak merasa bersalah dan menyesal bahkan potensial mengulangi perbuatan yang sama.

Selain itu, perbuatan Ahok juga sangat meresahkan masyarakat, dan dapat memecah belah bangsa. Kasus Ahok juga bukan kasus Pilkada, melainkan murni penodaan agama.

"Fakta dari sidang pertama sampai sidang ke 20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada," katanya.

Mantan petinggi Polri ini berpandangan, putusan majelis hakim bukan putusan yang ultra petita karena kasus Ahok murni kasus pidana. Ultra petita, katanya, biasa berlaku dalam kasus perdata.

"Putusan hakim melampau tuntutan jaksa itu dibenarkan. Sebab, hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan," katanya.

Atas pertimbangan rasa keadilan itulah, menurut dia, hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa. Putusan hakim ini tidak masalah sebab masih mengunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni Pasal 156a KUHP.

"Hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan. Tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan," tukas Anton. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: