Miryam, Buka-bukaan Saja!






Umatuna.com - Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Miryam S. Haryani. Dinihari kemarin, politikus Hanura itu diringkus polisi. Diharap, Miryam segera buka-bukaan soal kasus e-KTP di depan penyidik KPK.

Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jaksel, pukul 2 dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengungkapkan, sejak KPK mengirim surat permintaan pencarian Miryam pada 26 April 2017, Polda Metro membentuk tim gabungan dengan beberapa anggota dari Polres Depok.

Tim gabungan langsung bekerja. Mereka sempat mengendus jejak Miryam di Bandung, Jawa Barat. "Kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya, di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Pada tanggal 30 April, Miryam terdeteksi bergerak kembali ke Jakarta. Tepatnya, di kawasan Kemang. "Tadi malam yang bersangkutan berada di Grand Kemang Hotel dan kami lakukan penangkapan, pukul 00.20 WIB," ungkapnya. Tak ada perlawanan dari Miryam yang ditangkap empat hari sejak ditetapkan sebagai buronan itu.

Malahan, menurut informasi yang diterima Rakyat Merdeka, Miryam yang ditemui pimpinan satgas, Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan dan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, lebih banyak cengengesan. Sesekali, Miryam yang berjaket biru, tertawa kecil dan ngajak bercanda Herry dan Didik di sofa lobi hotel. Sesekali, dia tampak main colak-colek.

Iriawan mengungkap, saat itu, Miryam ditemani adik perempuannya. Eks Bendum Hanura itu tengah menunggu seseorang. Orang yang disebut sebagai "teman" oleh Miryam itu datang untuk mendiskusikan status tersangka pemberian keterangan palsu kepada Miryam.

Korps baju coklat pun mendalami siapa orang yang ditunggu itu. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan membantu KPK mencari pihak-pihak yang membantu pelarian Miryam. "Nanti akan kita perdalam kerabat-kerabatnya yang membantu," tegasnya.

Dalam pelariannya, kata Iriawan, anggota Komisi V DPR itu tak seorang diri. Selalu ada rekan yang mendampingi. Rekan-rekan itu juga mendampinginya berdiskusi soal penyandangan status tersangkanya itu.

Setelah ditangkap, dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Di sana, Miryam ditanya-tanya soal pelariannya. Dari situ terungkap alasannya melarikan diri dari proses hukum di KPK. Apa itu? Kapolda Metro bilang, Miryam kaget dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah itu.

"Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya cukup kaget karena ditetapkan tersangka," ungkap Iriawan.

Kemarin sore, Miryam diserahkan ke KPK. Pukul 15.30 WIB, Miryam keluar dari gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Berpakaian putih hitam garis-garis, Miryam didampingi pengacaranya, Aga Khan. Berikutnya, selain pengacaranya, Miryam juga "diantar" Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ke KPK.

Menumpangi mobil Pajero Sport hitam Nopol B 120 CRV, Miryam, bersama rombongan yang berada dalam empat mobil lain, tiba di Gedung KPK pukul 15.57 WIB.

Dicecar pertanyaan oleh wartawan, Miryam hanya melempar senyum. Raut wajahnya tak menampakkan adanya tekanan atau ketakutan. Bergegas, dia masuk ke dalam gedung komisi antikorupsi itu.

Usai serah terima, Jubir KPK Febri Diansyah bersama Kombes Argo menggelar konferensi pers. Hadir pula Kasatgas kasus ini, Tesa Mahardika.

Menurut Febri, Miryam langsung diperiksa secara intensif. Penyidik bakal menelusuri siapa saja dan faktor apa saja yang membuat Miryam mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dalam sidang e-KTP. Dia berharap, Miryam bersedia buka-bukaan soal itu.

"Kita juga imbau kepada tersangka untuk buka seluas-luasnya keterangan apa saja yang diketahui yang bersangkutan," imbau Febri.

Sementara Tesa mengingatkan, Pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Miryam bakal dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam UU itu disebutkan, orang yang berusaha mencegah penyedikan dan pemeriksaan di persidangan, dikenakan penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta. "Itu kita dalami juga, tapi kita fokus pada perkara intinya," imbuhnya.

Kombes Argo menyebut, korps baju coklat sudah mendapat informasi adanya beberapa orang yang melindungi Miryam sehingga selalu mangkir dalam pemeriksaan di KPK.

"Sudah kami dapatkan informasi (ada beberapa nama yang melindungi Miryam), nantinya akan diberikan ke KPK," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo berterimakasih atas bantuan Polri. "Kita ucapkan terimakasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," ujar Agus. "Sebelumnya telah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK."

Setelah diperiksa, Miryam keluar dari lobi gedung KPK pukul 21.30 WIB. Rompi tahanan KPK sudah dikenakannya. Kali ini, dia mau sedikit buka mulut. Miryam mengaku tak ada yang menyuruhnya kabur. "Nggak. Saya lagi liburan sama anak-anak," ujarnya, sambil tersenyum. Namun, ditanya soal penangkapan dan penahanannya, Miryam meminta wartawan bertanya kepada pengacaranya. Dia pun lekas masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke rutan KPK di gedung lama komisi antirasuah itu.

Sementara pengacara Miryam, Aga Khan menyatakan bakal melaporkan KPK kepada Komnas HAM dan Ombudsman atas perlakuannya kepada kliennya, jika dia memenangkan gugatan praperadilan. Langkah KPK menetapkan kliennya sebagai DPO disebutnya sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Padalah, kata Aga, dia telah menjanjikan Miryam akan datang pada tanggal 26 April untuk diperiksa. "Tapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi nggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," sesalnya. Malahan, Aga sempat diancam KPK karena dianggap mengetahui keberadaan Miryam. "Gimana mau serahin orang enggak ada di saya bos," protesnya lagi. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: