Muhaimin Iskandar: Nelayan Jangan Dianggap Musuh Atau Kriminal






Umatuna.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi nelayan yang menggunakan cantrang.

Menurut Muhaimin, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tertuang dalam Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) masih menuai perdebatan antara nelayan kecil dengan kebijakan Susi.

"Nelayan ini sedang mengalami kontroversi aturan-aturan. Oleh karena itu, nelayan terutama yang paling kecil jangan terlalu cepat dikriminalkan," ujar Muhaimin saat ditemui di Gedung DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Muhaimin menyarankan agar Menteri Susi bisa berdialog dengan para nelayan terkait penggunaan cantrang. Terlebih, para petani kecil masih belum memahami jenis cantrang yang dilarang oleh Susi.

"Gunakan langkah persuasif, langkah pembinaan dan langkah-langkah yang tidak menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan kepada nelayan. Jadi saya berharap Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Kapolres terhadap nelayan jangan dianggap musuh atau kriminal. Nelayan kita ini sedang mengalami kontroversi aturan," tutup Muhaimin.

Susi Pudjiastuti belakangan ini menjadi sorotan karena kebijakannya melarang nelayan menggunakan cantrang.

Menurut Susi penggunaan cantrang bisa menyebabkan konflik antar nelayan dan mengancam populasi ikan. Nelayan pemilik kapal cantrang besar, bukan lagi disebut nelayan melainkan saudagar kapal besar.

Susi menambahkan klaim 15 juta nelayan akan menganggur karena larangan cantrang adalah data fiksi belaka. Selain itu, klaim tersebut dinilai sebagai aksi provokasi para saudagar kapal besar.

Diketahui, aturan soal larangan penggunaan trawl sendiri pernah dikeluarkan pada era Presiden Soeharto melalui PP No 39/1980. Larangan itu keluar karena terjadinya konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal trawl.

Konflik tersebut muncul ketika banyak kapal tangkap dari Pulau Jawa yang beraktivitas di laut Kalimantan dan Sulawesi ditangkap oleh nelayan setempat. Kapal dari Pulau Jawa itu menggunakan cantrang yang mengancam populasi ikan di Laut Kalimantan dan Sulawesi. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: