Nathan P. Suwanto Akhirnya Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri







Meski telah mengunggah surat permintaan maaf atas ancaman pembunuhan melalui akun twitter-nya, namun Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tetap melanjutkan melaporkan Pemilik akun @nathansuwanto ke Bareskrim Polri.

Nathan P Suwanto dilaporkan atas postingan via status twitter-nya, pada tanggal 29 April 2017 pada jam 12.36 PM. Status yang menggunakan bahasa Inggris itu bernada ancaman pembunuhan kepada sejumlah tokoh; “if you know away to crowdfound assassint to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, let me know“.


Demikian juga posting yang lain yaitu, “Gue doain balik supaya dia yang cepet binasa cepet mampus ajalah supaya gak ngotorin dunia ini. Manusia hina banyak lagak banyak bacot.”

Melalui kuasa hukum Fadli, Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/450/V/2017/Bareskrim tanggal 01 Mei 2017.

ACTA melaporkan Nathan dengan Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian.

“Permintaan maaf kan tidak menggugurkan tindak pidana. Jadi permohonan maaf sah-sah saja, tapi tindak pidana tidak hilang sama sekali, tidak gugur,” kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Ali menjelaskan, biarkan perkara itu dibawa ke pengadilan. Dengan begitu hakim yang akan memutuskan apakah Nathan melanggar pasal yang disangkakan atau tidak. “Proses hukum berjalan biar pengadilan yang memutuskan,” kata dia.

Harapannya, agar Nathan tidak lagi mengulangi perbuatannya baik kepada Fadli juga kepada nama-nama lain yang disebutkan dalam cuitan yang diunggah pada 30 April 2017 itu. ACTA khawatir jika seorang wakil ketua DPR RI saja bisa diancam apalagi rakyat kecil biasa.

“Ini pidana serius ya, ini wakil ketua DPR RI, pejabat Republik Indonesia yang diancam. Pak Fadli saja diancam apalagi rakyat biasa,” pungkasnya.

Selain Fadli Zon, Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), mewakili kepentingan dari Fahira Idris dalam pernyataannya seperti dikutip Panjimas juga mendesak Nathan P Suwanto meminta maaf secara langsung dan melalui sarana media komunikasi lain, baik cetak maupun elektronik selama 7 (hari) hari berturut-turut dibeberapa media utama (mainstream) terbitan Nasional.

Postingan status Twitter Nathan P Suwanto dinilai telah cukup memenuhi unsur tindak pidana dan aspek melawan hukum terkait Pelanggaran Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan unsur Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Dalam UU ITE, pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 27 ayat (3), jo pasal 45 ayat (1), jo.pasal 45B, yang masing-masing dikutip sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. [ummatpos/berdakwah]

[berdakwah.net/apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: