Pengamat: Jika Ahok Lakukan Banding Akan Jadi Bumerang






Umatuna.com, JAKARTA - Terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengajukan banding terkait dengan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto menilai, semestinya mantan orang nomor satu di Jakarta itu menerima putusan hakim.

"Meskinya terima putusan hakim, jika banding justru bisa jadi bumerang. Pertama hukuman Ahok dapat diperberat, yang kedua isu Ahok ini akan terus bergulir dan tentu saja merugikan pemerintah," kata Andrianto kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).

Menurutnya, kasus yang menjerat Ahok merupakan rasa keadilan bagi masyarakat dan sangat diistimewakan sejak kasus ini mecuat di permukaan publik.

"Sedangkan para penista agama yang lain tidak diperlakukan sama. Ahok ini simbol angkara murka dari kekuasaan, tentu akan jadi polemik di masyarakat, kesannya Ahok terus mencari cari kesalahan pihak lain dan tidak mengakui perbuataannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Ahok telah melanggar pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama akibat ucapannya kala menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Kini Ahok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat yang sebelum di tahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: