Sepi Pemberitaan; Hari Ini Warga Kampung Akuarium Bacakan Dosa Ahok Di PN Jakarta Pusat
Umatuna.com - Setelah melalui serangkaian proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak adanya kesepakatan antara warga dan Pemprov DKI Jakarta, akhirnya proses persidangan gugatan penggusuran paksa warga Kampung Akuarium dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michele Lenggu kepada redaksi, Senin (15/5).
"Dalam pembacaan gugatan ini, warga Kp. Akuarium akan menguraikan seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas penggusuran paksa pada tanggal 11 April 2016 lalu,"kata Matthew.
Pemprov DKI Jakarta semasa pimpinan Basuki T Purnama (Ahok) itu menggusur paksa kurang lebih 390 keluarga pada saat itu. Atas dasar tersebut, LBH Jakarta mengundang publik untuk mengawal agenda pembacaan gugatan yang akan diselenggarakan pada hari ini, Senin (15/5) pukul 11.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lt. 3, Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Warga yang tinggal di kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara menderita beragam penyakit semenjak lahan di kawasan tersebut digusur oleh Pemprov DKI. Kebanyakan warga yang sakit tersebut adalah ibu-ibu dan anak kecil.
Calon gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan mengatakan, wilayah Kampung Akuarium, Jakarta Utara merupakan contoh masih adanya ketidakadilan di Jakarta. Anies pun janji akan merealisasikan pembangunan kampung deret di kawasan eks-penggusuran Kampung Akuarium.
"Kampung Akuarium ini contoh nyata kalau ingin menyaksikan ketidakadilan di Jakarta. Datang dan lihatlah kenyataan yang ada di sini, tidak ada hati yang tak teriris melihat kenyataan di tempat ini," ujar Anies seusai mengunjungi para warga Kampung Selasa (11/4) lalu.
Menurut Anies, pembangunan kampung deret merupakan salah satu solusi untuk warga yang tidak memiliki rumah. Anies mengungkapkan, sebanyak 49 persen warga Jakarta tidak punya rumah sendiri. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]
Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michele Lenggu kepada redaksi, Senin (15/5).
"Dalam pembacaan gugatan ini, warga Kp. Akuarium akan menguraikan seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas penggusuran paksa pada tanggal 11 April 2016 lalu,"kata Matthew.
Pemprov DKI Jakarta semasa pimpinan Basuki T Purnama (Ahok) itu menggusur paksa kurang lebih 390 keluarga pada saat itu. Atas dasar tersebut, LBH Jakarta mengundang publik untuk mengawal agenda pembacaan gugatan yang akan diselenggarakan pada hari ini, Senin (15/5) pukul 11.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lt. 3, Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Warga yang tinggal di kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara menderita beragam penyakit semenjak lahan di kawasan tersebut digusur oleh Pemprov DKI. Kebanyakan warga yang sakit tersebut adalah ibu-ibu dan anak kecil.
Calon gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan mengatakan, wilayah Kampung Akuarium, Jakarta Utara merupakan contoh masih adanya ketidakadilan di Jakarta. Anies pun janji akan merealisasikan pembangunan kampung deret di kawasan eks-penggusuran Kampung Akuarium.
"Kampung Akuarium ini contoh nyata kalau ingin menyaksikan ketidakadilan di Jakarta. Datang dan lihatlah kenyataan yang ada di sini, tidak ada hati yang tak teriris melihat kenyataan di tempat ini," ujar Anies seusai mengunjungi para warga Kampung Selasa (11/4) lalu.
Menurut Anies, pembangunan kampung deret merupakan salah satu solusi untuk warga yang tidak memiliki rumah. Anies mengungkapkan, sebanyak 49 persen warga Jakarta tidak punya rumah sendiri. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]