Target Pekan Depan, Ini Isi Memori Banding Ahok
Target Pekan Depan, Ini Isi Memori Banding Ahok
Opini Bangsa - Memori banding terhadap vonis dua tahun Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan rampug pekan mendatang.
Hal itu sebagaimana diutarakan salah seorang tim kuasa hukum Basuki alias Ahok, I Wayan Sudirta di Jakarta, Sabtu (13/5).
"Saya tidak menjanjikan, kita mentargetkan, belum menjanjikan, minggu depan memori banding ini sudah selesai," jelasnya.
Memori banding, kata Wayan, tersebut akan memuat sejumlah hal untuk melawan vonis hakim. Pasalnya, menurut Tim Kuasa Hukum, vonis hakim tidak lazim.
Sejumlah barang bukti dan pasal yang mendakwa Ahok, termasuk juga soal peran Buni Yani, juga ikut disertakan.
"Memori banding pasti yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, alat-alat bukti. Akan menyorot juga Buni Yani, peranannya terkait kasus tersebut," kata Wayan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua tahun percobaan.
Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah sebelumnya dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [opinibangsa.id / rmol]
[apikepol.com]