Berkas Perkara Masih Mentah, Ahli Sarankan Polisi Tangkap Penyebar Chat Porno Firza-Rizieq









Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan percakapan pornografi milik tersangka Firza Husein untuk dilengkapi (P18).

Sebab dalam gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya yang berlangsung di Kejaksaan Agung selama dua jam siang tadi, jaksa peneliti berkesimpulan berkas masih mentah.

“Dari hasil ekapos disimpulkan intinya bahwa berkas perkara masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah pada berkas perkara Firza. Dengan demikian, delik materil dan formil perkara yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini belum terpenuhi.

“Materil ada sebagian (yang belum lengkap), formil juga ada yang sebagian (belum lengkap),” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Meski demikian, Noor Rachmad enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap.

Yang pasti, lanjut dia, berkas perkara Firza akan dikembalikan kepada penyidik. Sehingga polisi harus bekerja ekstra untuk menyempurnakan berkas dalam waktu 14 hari sesuai KUHAP.

Kata dia, saat ini jaksa peneliti masih menyusun sejumlah kekurangan terkait berkas Firza. Setelah itu, akan menyurati penyidik terkait (P19) berkas tersebut. “Nanti setelah peneliti mengirim surat P19,” tandasnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda menyarankan pihak kepolisian segera menangkap pihak-pihak yang menyebarkan gambar dan chat dokumen elektronik yang bernuansa pornografi tersebut.

Sehingga penyidik dapat mengetahui secara keseluruhan mengenai konstruksi perkara tersebut. Sebab keterangan dari pelaku penyebar ini sangat penting untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dari pada Firza-Rizieq.

“Polisi harus mencari penyebar foto Firza dan mengkaitkan kesengajaan dari yang bersangkutan (pelaku) dengan peran Firza dan Rizieq, baru penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada penyertaan diantara mereka,” demikian pendapat ahli kepada Aktual.com.

Apalagi Penasihat Ahli Kapolri sejak Jenderal Bambang Hendarso Danuri hingga Tito Karnavian ini menilai tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menyebarluaskan obrolan syur pribadinya tersebut.

“Tampaknya tidak ada kesengajaan bagi keduanya (Firza-Rizieq) menyebarkan informasi elektronik berkonten pornografi itu,” tutur dosen berkacamata ini menambahkan. 

[akt]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: