Dituduh akan Bakar Pura di Bali, Pengacara Habib Rizieq: Kenapa Baru Lapor Sekarang?
Belum selesai perkara penyebaran konten mesum, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali tersandung sebuah kasus pidana.
Baru-baru ini, ulama yang tengah berada di Arab Saudi tersebut dilaporkan warga ke Polda Bali. Hal tersebut terkait dengan beredarnya sebuah video di situs YouTube yang berisi tentang perkataan Habib Rizieq yang ingin membakar pura.
Sugito Atmo Prawiro, pengacara Habib Rizieq, pun mempertanyakan laporan tersebut. Pasalnya, ancaman untuk membakar pura di Bali itu terjadi dua tahun lalu.
“Kenapa sih munculnya sekarang, di saat sekarang lagi ramai setelah Pilkada DKI? Kenapa nggak dari dulu-dulu?”kata Sugito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Sugito juga menuding bahwa laporan-laporan yang menjerat Habib Rizieq amat kental dengan muatan politis. Pasalnya, kebanyakan laporan pidana selalu berkaitan dengan ucapan sang Imam Besar di YouTube.
“Jadi semua orang yang paham teknologi mencoba buka YouTube, apalagi yang bersangkutan (pelapor) tidak suka dengan sepak terjang HBS,” tutur Sugito dengan nada tinggi.
“Kalau misalnya peristiwa itu terjadi sebelum pilkada, fine-fine saja. Nah, muncul sekarang ini jadi tanda tanya besar apa itu inisiatif dari warga Bali atau apa ada yang mengkondisikan,” tambah Sugito.
Sugito sendiri menyangsikan, orang yang melaporkan Rizieq itu ‘mengatasnamakan’ warga Bali. Menurutnya, ada kepentingan yang mencatut nama warga Hindu Bali.
“Saya kira pelaporan ini menyudutkan Habib Rizieq. Yang penting polisi jangan jadi alat kekuasan, bahkan menyikapi hukum secara tidak netral,” pungkas pria yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI ini.
Habib Rizieq sendiri dilaporkan ke Polda Bali terkait video dirinya yang membuat resah masyarakat Hindu. Video itu diunggah di YouTube dengan durasi 13 menit.
Di dalam video berjudul ‘Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS’, Rizieq mengatakan akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali. Pada video yang diunggah pada 17 Agustus 2014 itu, tampak Rizieq memberikan ceramah pada ribuah orang di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Rizieq dituduh telah melanggar Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.
sumber : kriminalitas
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]