Fahri: Kenapa Orang Yang Kembalikan Uang Korupsi E-KTP Dirahasiakan?







Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang telah menelan anggaran Rp 5,9 triliun dan diduga telah merugikan negara sebesar 2,3 triliun.

Kejanggalan itu, kata Fahri adalah mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke KPK. Fahri menilai bahwa KPK tidak secara gamblang mengungkap nama-nama ini.

"Dalam kasus e-KTP, KPK harus menjelaskan siapa yang mengembalikan uang? Kenapa mereka dilindungi? Kenapa ada diskriminasi?," tanya Fahri dalam pernyataannya di akun Twitter @Fahrihamzah, sesaat lalu, Kamis (29/6).

Fahri juga mempertanyakan hukuman bagi sejumlah pihak yang kedapatan telah mengembalikan uang tersebut. Termasuk landasan KPK tidak menjerat pihak-pihak tersebut.

"Pasal UU apa yang dipakai," tanyanya lagi.

Dijelaskan Fahri bahwa anggota DPR yang ikut mengembalikan uang harus dipublikasi oleh KPK, agar ada langkah strategis juga yang bisa dilakukan dewan. Pasalnya, sesuai kode etik dewan, anggota yang mengembalikan uang bisa diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dan layak dipecat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"(Tapi) kenapa KPK merahasiakan?," pungkasnya. [ rmol]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: