Ikatan Alumni Santri Sidogiri Menilai, Permendikbud “Hari Sekolah” Berpotensi Matikan Madrasah Diniyah







Penolakan IASS ini katanya didukung oleh petisi yang ditandatangani 3.011 pengasuh pesantren, pimpinan madrasah diniyah, TPQ, organisasi keagamaan NU, PMII, dan lain-lain, yang ada di wilayah Jawa Timur.

Pengurus Pusat Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang akan diperkuat dengan Peraturan Presiden.
“IASS mengambil sikap tegas menolak terhadap kebijakan pemerintah ini karena berpotensi kuat akan mematikan madrasah diniyah yang banyak terdapat di Indonesia,” ujar Ketua PP IASS Achmad Sa’dullah Abd Alim di Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini.
Permendikbud “Hari Sekolah” itu, menurut IASS, juga berpotensi menghapus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang dinilai justru bertentangan dengan Penguatan Pendidikan Karakter seperti yang diinginkan oleh pemerintah.

Menurutnya, penolakan IASS ini didukung oleh petisi yang ditandatangani 3.011 pengasuh pesantren, pimpinan madrasah diniyah, TPQ, organisasi keagamaan NU, PMII, dan lain-lain, yang ada di wilayah Jawa Timur.
Yang, lanjutnya, meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
“Ribuan petisi ini terkumpul hanya dalam waktu 4 hari dari tanggal 18-21 Juni 2017,” sebutnya dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
IASS menyebut, selain penandatangan petisi ini, berbagai pihak juga telah menyatakan “menolak Full Day School”. Yaitu, katanya, MUI, PBNU, KPAI, Ansor, PMII, sejumlah kepala daerah, dan lainnya.
“Apabila kebijakan Full Day School sebagaimana yang telah dijelaskan di atas masih tetap dilaksanakan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah dan disintegrasi bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, hasil dari petisi itu akan dikirimkan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Mendikbud, Menteri Agama, dan DPR RI.
Dalam siaran pers IASS tersebut, tidak disebutkan pasal maupun ayat pada Permendikbud itu yang dianggap berpotensi mematikan madrasah diniyah.

Pasal-pasal Permendikbud “Hari Sekolah”
Sementara itu, penelusuran hidayatullah.com pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud, Kamis (29/06/2017), Permendikbud itu terdiri dari 11 pasal, ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, tanggal 12 Juni 2017.
Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi:
Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi:
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 5 ayat (5) berbunyi:
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Pasal 5 ayat (6) berbunyi:
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (7) berbunyi:
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.*

sumber : hidayatullah


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: