Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar









Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut memberikan komentar terkait kasus persekusi di Jakarta Timur yang baru-baru ini menimpa seorang bocah berusia 15 tahun berinisial PMA.
Menurut Tito, kasus persekusi ini bisa diproses tanpa menunggu laporan dari pihak-pihak yang menjadi korban. “Bisa diproses tanpa ada aduan, karena ini bukan delik aduan. Kalau polisi tahu, ya dikejar,” kata Tito Karnavian usai berbuka puasa bersama di kediaman Zulkifli Hasan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengingatkan bahwa persekusi ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang sangat melawan hukum.
“Tidak boleh melakukan langkah sendiri, melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangani, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang. Itu sama saja penculikan,” terangnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah orang di kawasan Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu itu sudah seyogyanya di proses secara hukum.
“Apalagi kalo sampai melakukan kekerasan pemukulan. Kita pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum,” tutupnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap dua orang pelaku tindak persekusi, yaitu MH (57) dan M (22). Keduanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap PMA (15).
Kasus ini sendiri bermula dari beberapa postingan yang dibuat PMA di akun Facebook pribadinya. Postingan tersebut berisi sejumlah kata-kata yang dinilai menghina dan menjelek-jelekkan Front Pembela Islam (FPI) dan juga Habib Rizieq yang tengah terjerat kasus penyebaran pornografi.

sumber : kriminalitas




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: