Red Notice Habib Rizieq, Polri Akui Tak Bisa Intervensi Interpol







Red Notice Habib Rizieq, Polri Akui Tak Bisa Intervensi Interpol

Opini Bangsa - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto tidak bisa memastikan waktu terbit red notice Interpol terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Polri juga mengakui tidak bisa mengintervensi Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.

"Itu tergantung mereka. ," ujar Setyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Setyo menjelaskan, penyidik Interpol punya keleluasaan waktu mempelajari permohonan red notice. Apalagi untuk kasus Rizieq, Interpol tidak memiliki batas waktu tertentu hingga akhirnya red notice diterbitkan.

"Tidak ada batasan waktunya," singkat jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapat kabar dari Interpol perihal terbitnya red notice Habib Rizieq.

"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol," katanya.

Argo menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein ini.

"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Interpol sejak pekan lalu.

Red Notice diajukan pascapenetapan tersangka kepada Rizieq oleh penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq diketahui terjerat kasus pornografi setelah tersebarnya percakapan berkonten pornografi dengan Firza Husein. [opinibangsa.id / tsc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: