Sudah Ditahan Tiga Bulan, Polisi Belum Bisa Rampungkan Berkas Ustaz Al Khaththath







Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath terhitung sudah tiga bulan ditahan polisi. Namun hingga saat ini, penyidik belum bisa merampungkan berkas perkara makar yang dituduhkan kepadanya. 
Ustaz Al Khaththath yang ditahan sejak 31 Maret lalu kini telah dipindahkan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. 
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, walaupun sudah diserahkan ke Kejaksaan namun berkas perkara Ustaz Al Khaththath belum P-21. 
"Tapi belum P21 (lengkap), kami masih koordinasi bolak balik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 28 Juni 2017 seperti dikutip Tempo.co.
Ditanya soal kendala dan kekurangan berkas, Argo mengatakan, beberapa berkas dianggap belum lengkap karena kekurangan keterangan beberapa saksi ahli. Namun ia enggan menjabarkannya. "Biasanya kurang saksi ahli dan seputar itu ya, enggak bisa saya sampaikan," kata Argo lagi.
Jangankan berkas Ustaz Al Khaththath, kasus makar sejumlah tokoh dan aktivis yang ditangkap jelang Aksi 212 hingga kini belum juga masuk pengadilan. Polisi menyebut masih merampungkan berkas perkara mereka. 
"Untuk makar jilid satu, kami masih konsultasi sama jaksa," kata Argo. 
Sebelumnya, sejumlah tokoh dijerat kasus dugaan makar. Mereka adalah Rachmawati, Firza Husein, Adityawarman, Hatta Taliwang, Zamran, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rizal Kobar, Eko dan Alvin Indra. 

sumber : suara islam



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: