Fahri Hamzah Pastikan DPR Tolak Perppu Ormas
Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan Perppu Ormas yang baru saja diumumkan Menkopolhukam Wiranto akan ditolak oleh DPR.
Alasannya, parlemen tidak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung partai politik.
"DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," kata Fahri di Jakarta, Rabu (12/7).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu juga mengatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di DPR tak mau mengambil risiko melawan ormas.
"Ya berat lah fraksi partai, nggak bakal melawan serikat berkumpul. Nggak mungkin, sulit itu," tegasnya.
Fahri menyarankan sebaiknya pemerintah mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
"Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/7). Perppu itu merevisi aturan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Wiranto menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai lagi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Misalnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut ormas.
Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017 sudah dilembarnegarakan pada Senin 10 Juli 2017. Namun penerbitan Perppu tersebut baru diumumkan, Rabu (12/7). (dna/jpg/jpnn) [Ummatuna/Apikepol]
Alasannya, parlemen tidak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung partai politik.
"DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," kata Fahri di Jakarta, Rabu (12/7).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu juga mengatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di DPR tak mau mengambil risiko melawan ormas.
"Ya berat lah fraksi partai, nggak bakal melawan serikat berkumpul. Nggak mungkin, sulit itu," tegasnya.
Fahri menyarankan sebaiknya pemerintah mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
"Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/7). Perppu itu merevisi aturan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Wiranto menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai lagi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Misalnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut ormas.
Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017 sudah dilembarnegarakan pada Senin 10 Juli 2017. Namun penerbitan Perppu tersebut baru diumumkan, Rabu (12/7). (dna/jpg/jpnn) [Ummatuna/Apikepol]