Gerindra Pertanyakan Janji Pemerintah Jokowi Tidak Obral Perppu








Janji Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ingin mengobral peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) disoal. Pasalnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan satu dari sejumlah Perppu yang sudah diterbitkan Pemerintahan Jokowi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku keberatan dengan langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu terkait pembubaran ormas itu. Sebab, kata dia, kebebasan berserikat, berpendapat dan berkumpul sudah diatur dalam UUD 1945.

Menurut Riza Patria, pembentukan maupun pembubaran suatu ormas sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013.

"Kenapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Apalagi selama ini pemerintah Pak Jokowi menyampaikan tidak akan mengobral Perppu. ‎Tapi, malah sekarang mengeluarkan Perppu untuk Undang-undang yang tidak perlu di Perppu," kata Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).



Menurut dia, Perppu terkait pembubaran Ormas itu tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa. "Kalau memang dianggap ormas bertentangan dengan Pancasila, ya dimasukkan ke pengadilan. Kan sudah ada mekanismenya. Tidak usah diatur Perppu. Jangan dibubarkan melalui Perppu dong ormas," ungkap politikus Partai Gerindra ini.



Diketahui, sejumlah Perppu telah diterbitkan oleh Pemerintahan Jokowi. Yakni, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri), Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, kemudian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.‎  (sn)


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: