Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Status Tersangka Hary Tanoe Sah








Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pendiri Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT), Senin (17/7/2017).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Cepi Iskandar menolak eksepsi dan seluruh gugatan praperadilan HT.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari Pemohon dan penetapan tersangka atas nama Hary Tanoesoedibjo adalah sah,” kata Hakim Tunggal Praperadilan, Cepi Iskandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sebelumnya, HT yang juga CEO MNC Group mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya terkait kasus pengancaman Jaksa Yulianto.

Praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukum Hary Tanoe, Munatshir, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (10/7/2017).

Menurut Munatshir, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan hakim harus meluluskan permohonan kliennya. “Kami berharap majelis hakim nanti membatalkan penetapan tersangka klien kami,” tutupnya.



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: