Jokowi Rezim Diktator Dan Otoriter Anti Islam






Umatuna.com - Kordinator Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek, Habib Kholilulloh Al-Habsyi, mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 cacat hukum, sehingga tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.

Dia mengatakan, Perppu Ormas memiliki latar belakang dimana pada bulan April lalu Menkopolhukam menyatakan akan membubarkan salah satu ormas islam yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal HTI tidak pernah berbuat hal yang merugikan bangsa Indonesia, tidak pernah berupaya makar.

"Sedangkan OPM yang makar, PT. Freeport, Asing, dan Aseng yang menjarah 86 persen sumber daya alam dibiarkan. Hal ini menjadi bukti pemerintah Jokowi adalah rezim diktator, represif dan otoriter anti islam," kata Kholilulloh di tengah aksi Tolak Perppu Ormas di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Dikatakannya, dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas, dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim diktator, karena Perppu tersebut telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.

"Perppu Ormas menimbulkan tindakan diktator, kesewenang-wenangan yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, orde lama dan orde baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: