Konstitusional, MRI Ingatkan Polisi tak Ikut Campur dalam SI MPR Pemakzulan Presiden








Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) menilai kalau pihak kepolisian tidak dapat campur tangan terhadap sejumlah orang yang mendorong parlemen untuk melaksanakan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR).

Pengusul SI MPR sendiri bukanlah pelaku tindakan makar karena pemakzulan Presiden melalui SI MPR merupakan cara yang konstitusional karena sudah diatur dalam UUD 45.

Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Yudi Syamhudi Suyuti pun memperingatkan pihak kepolisian agar tidak perlu pusing-pusing ikut dalam tengah pusaran jika nantinya SI MPR terlaksana.

“Polisi tidak memiliki hak untuk ikut atau intervensi dalam proses Politik Praktis, baik Politik yang dilakukan melalui prosedur Pemilihan Umum ataupun melalui Sidang Istimewa,” jelas Yudi dalam siaran pers yang diterima Aktual, Jum’at (7/7).

Menurut Yudi, posisi kepolisian sudah sangat offside jika nantinya korps Bhayangkara tersebut terlibat atau mengintervensi sebuah aktivitas politik praktis. Pasalnya, tugas polisi hanyalah sebatas mengamankan segala bentuk proses politik dalam sebuah negara.

Artinya, pihak kepolisian mempunyai kewajiban untuk mendukung apapun proses politik rakyat melalui kerja pengamanan.

“Jangan sampai melalui oknum-oknum Pimpinan Polisi, justru dunia menghukum institusi polisi di Indonesia menjadi instrumen politik kekuasaan,” tegasnya.

Demikian pun dengan SI MPR yang erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat. Yudi menilai bahwa pihak kepolisian harus mengerti bahwa sebuah Sidang Istimewa merupakan peristiwa besar karena sangat erat dengan kemauan rakyat banyak, yang direpresentasikan oleh MPR, tentang keberadaan suatu rezim

Peralihan kekuasaan dalam sebuah negara besar seperti Indonesia tentunya akan sangat membutuhkan fokus dan komitmen aparat keamanan, termasuk juga Polri, untuk memastikan keamanan negara dan rakyat. Oleh karenanya, Yudi pun meminta agar pihak kepolisian fokus pada penjagaan keamanan, tanpa harus masuk dalam pusaran politik praktis.

“Ketika sebuah Rezim disidang secara Istimewa, yang artinya sidang untuk mencabut Rezim yang sedang berkuasa karena alasan-alasan konstitusional, sebenarnya jika dilihat dalam proses organisasi-organisasi merupakan proses wajar,” kata Yudi.

“Hanya saja, karena organisasi ini adalah organisasi besar berbentuk Negara yang melibatkan Rakyat sebagai pemiliknya, dimana Negara juga menguasai hajat hidup orang banyak, maka tentu Sidang Istimewa menjadi Perstiwa Besar,” pungkasnya.




Dalam berbagai kesempatan, Yudi memang konsisten menyatakan bahwa ia akan mendorong SI untuk menjatuhkan Presiden Jokowi yang nantinya diikuti oleh pengembalian konstitusi negara menjadi UUD ’45 yang asli.



Yudi mengaku sudah mendapatkan dukungan dari banyak pihak tentang pelaksanaan SI MPR. Ia juga menyatakan masih melakukan komunikasi politik dengan sejumlah Wakil Rakyat di Senayan. [akt]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: