Mahfud MD Nilai KPK Keliru Persilahkan Penegak Hukum Lain Tangani Korupsi RS Sumber Waras








Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta sesama Basuki Tjahaja Purnama. Namun, lembaga anti rasuah ini mempersilakan penegak hukum lain kalau ingin menuntutaskannya.
Sikap KPK tersebut dikritik mantan Ketua MK Mahfud MD. Lewat akun Twitter-nya, dia menegaskan sikap KPK tersebut keliru.“KPK keliru. Tak ada mekanisme mempersilahkan penegak hukum lain klo sdh ditangani KPK. Klo mau, KPK resmi melimpahkan dan menyupervisinya,” cuitnya lewat @mohmahfudmd, Kamis (6/7/2017)
Penjelasan pakar hukum tata negara tersebut disambut kalangan netizen lainnya. Termasuk pakar hukum pidana yang sebelumnya menjadi seterunya dalam twitwar, yaitu Prof. Romli Atmasasmita.“Setuju prof manfud. pimp kpk tdk paham konsep koord dn supervisi dlm UU KPK!,” timpal @rajasundawiwaha.
Bahkan ada juga yang menyebut, penjelasan Mahfud MD itu menjadi masukan bagi Pansus Hak Angket KPK untuk mengusutnya lebih jauh.“Ini  salah satu point yg harus di ungkap Pansus Angket, kenapa dan ada apa @KPK_RI tidak mau usut kasus sumber waras? Sepertinya ada sesuatu,” cuit Dipo islam‏ lewat akun @tsm_h.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyelidikan kasus Sumber Waras sedang berjalan. Tapi kalau mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan buktinya, pihaknya mempersilakan.

sumber : ngelmu



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: