Miryam Surati Pansus Angket KPK, Apa Isinya?
Nasional.in ~ Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bakal mengirimkan surat pengaduan kepada Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu lantaran Miryam keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya terkait dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada pansus hak angket," kata Miryam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Sebelumnya, Miryam mengaku keberatan dengan dakwaan JPU yang menyebutnya memberikan keterangan palsu dengan sengaja mencabut semua BAP pemeriksaan penyidikan kasus e-KTP.
Miryam membantah telah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang Irman dan Sugiharto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan menambahkan surat pengaduan kepada Pansus Angket telah disampaikan hari ini.
Selain soal keberatan dakwaan, Miryam juga mengadu soal keterangan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut Miryam diancam sejumlah Anggota DPR, serta status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepadanya.
"Mengenai ditekan anggota dewan atau DPO status ibu, kami sudah buat ke pansus juga. Mungkin pagi tadi sudah sampai surat saya," pungkasnya.(put/jpg)
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com
[nasional.in/apik.apikepol.com]

