Nasib Perppu yang Diteken Jokowi Tergantung DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tahuhid Sa'adi menilai, nasib Perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi tergantung DPR.
Dengan demikian, MUI meminta kepada DPR segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya.
"Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," kata Zainut pada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (12/7/2017) malam.
Kendati begitu, pihaknya dapat memahami diterbitkannya Perppu itu adalah dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan.
Karena, UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai. Sementara mekanisne perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara," kata dia.
Namun, dia berharap Pemerintah dapat menggunakan Perppu itu untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa.
Dengan begitu, MUI mengharapkan Perppu itu tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI.
"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi," ujar dia.
Kedepan, dia berharap dalam menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih penting adalah memberikan pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
"Lebih dari itu sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan," kata dia tegas.
sumber : inilah
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]