Pencabutan Badan Hukum HTI, Wartawan Dilarang Tanya Jawab








Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini, Rabu (19/7), resmi mencabut surat keputusan (SK) Badan Hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan, SK pencabutan Badan Hukum HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam) Wiranto.
“Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI maka dengan mengacu kepada Perppu no 2 tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU-30.AH.01.08.Tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri hukum dan HAM Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan HTI,” kata Freddy Haris dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurutnya, Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU tentang ormas yang diundangkan pada 10 Juli 2017 mengatur bentuk mengenai pelanggaran penjatuhan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
“Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan atau ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, kata Freddy, walaupun dalam AD/ART mereka mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Freddy.
Diketahui, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Namun, simpul Freddy, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam konferensi tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tidak memberikan ruang tanya jawab kepada wartawan yang ingin mengajukan pertanyaan. Hal ini disesali oleh para wartawan baik media elektronik, cetak maupun online.
“Ah bapuk banget, enggak ada tanya-jawab. Cepat banget lagi, cuman 5 menit doang. Tambah-tambah represif ini Pemerintahan,” gerutu seorang wartawan.
Warta Pilihan mencoba klarifikasi kepada Humas Kemenkumham, namun belum dapat dipastikan waktu untuk tanya jawab tersebut dengan wartawan.
“Enggak tahu Mas kapan (waktu tanya jawab), soalnya masih dirapatin di atas. Nanti kita kabarin kalau sudah ada jawaban,” kata salah seorang Humas Kemekumham.



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: