Perppu Ormas Diterbitkan, HTI Banyak Mengalami Tindakan Persekusi






Umatuna.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan  Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Penerbitan Perppu ini untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan ideologi Indonesia.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga salah satu ormas yang anti terhadap Pancasila. Sehingga pemerintah ingin melakukan pencabutan izin terhadap HTI.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto ‎mengaku setelah Perppu Ormas itu diterbitkan, banyak anggota dari HTI mendapatkan perlakukan persekusi. Salah satunya adalah dirinya dan ustaz kondang Felix Siauw.

"Di empat tempat ustaz Felix S‎iauw dihambat dan dilarang, beberapa anggota juga. Karena ini adalah cara-cara yang sudah tidak fair," ujar Ismail dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Solusi Akurat bertemakan 'Perppu Ormas Ancaman Bagi Demokrasi, di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/7).

Ismail mengaku adanya t‎indakan persekusi itu sengaja tidak ia laporkan ke polisi. Sebab dia pesimis laporan itu akan ditindaklanjuti. Apalagi tindakan pelarangan terhadap HTI adalah keinginan pemerintah.

"Jadi HTI melihat itu juga percuma karena sudah kekuasaan yang bermain," katanya.

Oleh sebab itu dia meyakini akan ada sudut pandang berbeda dari masyarakat terhadap pemerintah. Sehingga jangan salahkan nantinya ada persepsi bahwa pemerintah anti terhadap Islam. Contohnya adalah melarang ustaz dalam meberikan ceramahnya ke umat.

"Jangan salahkan kalau (pemerintah) nanti dinilai sebagai  rezim represif yang anti-Islam," tegasnya. Sumber: Jawapos [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: