Sama Seperti KPK, Densus Antirasuah Polri Bisa Urus Penuntutan








Tak tertutup kemungkinan, Indonesia akan memiliki ‘jagoan’ baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah sukses melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002, kini wacana pembentukan detasemen khusus antikorupsi bukan tidak mungkin akan segera terwujud.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, Densus Antikorupsi rencananya akan didesain mirip seperti KPK. Khususnya dibidang penindakan. Densus Antikorupsi akan memiliki hak menyusun tuntutan,

“Ya, sekarang kita hanya  Direktorat (Direktorat III Tipikor, Bareskrim, Polri) Tipikor saja, kemudian berhubungan dengan kejaksaan itu berhubungan biasa saja. Kita mengajukan kemudian kalau diterima P21, kalau ditolak ya P19 kan bolak-balik,” jelasnya.

“Nah, kalau Densus nanti mungkin kita lebih, ketika kita menangani di situlah jaksa mulai mensupervisi juga sudah berkerja sama, sehingga nanti akan lebih simpel lebih singkat dalam penanganan, dan maju ke pengadilan,” ungkapnya.

Setyo mengatakan, Densus Tipikor belum diketahui apakah memiliki kewenangan penyadapan seperti yang dilakukan oleh KPK. “Nanti, kita lihat di lapangan,” tutup mantan Direktur Intelkam, Polda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melihat penangana korupsi di Tanah Air perlu adanya keseriusan, untuk itu, Polri membentuk Densus Tipikor untuk membantu pemberantasan korupsi yang sudah sangat memperihatinkan.



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: