Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan








Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, kembali menyoroti perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur soal organisasi kemasayarakatan.

Ia menilai Perppu tersebut dapat mengancam eksistensi seluruh ormas di Indonesia, tak terkecuali Nahdlatul Ulama (NU) yang notabene ormas terbesar di Tanah Air. Ia pun mengingatkan Said Aqil Siraj untuk berhati-hati.

"Saya ingatkan, pemimpin ormas jangan senang dulu. Sekarang pasti ada yang lagi senang ini antusias, tapi bisa saja suatu saat itu berbalik. NU juga bisa bubar," kata Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).

Ia pun mengajak segenap pihak untuk berhati-hati menyikapi Perppu 2/2017 lantaran Perppu tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang terhadap keberadaan ormas dan memberangus kebebasan dalam berserikat.

Yusril juga menyoroti bagaimana Kemenkumham dan Kemendagri diberikan kekuasaan untuk mengontrol dan membubarkan ormas dengan bebas melalui asas contarius actus. Menurutnya, asas contarius actus tidak dapat diberlakukan pada ormas. 

"Asas contrarius actus itu enggak bisa diterapkan ke ormas. Itu untuk kasus administrasi pemerintahan dalam kaitan pemberhentian kepegawaian, misalnya pegawai PNS," ujarnya.

Pembubaran ormas, lanjut Yusril, harus tetap ditempuh melalui proses pengadilan. Pasalnya, ormas tidak terbentuk atas pengangkatan jabatan, melainkan berbentuk badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi sehingga tidak bisa 'dipecat' begitu saja.





[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: