Hoax! Ini Keterangan BPJS Soal Jaminan Kesehatan Bagi Bayi yang Baru Lahir







Nasional.in ~ Beberapa hari lalu, sebuah kabar tentang jaminan kesehatan bagi bayi yang baru lahir beredar di tengah masyarakat. Kabar itu menyebut bahwa bayi yang baru lahir tidak terkaver oleh program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kabar tersebut beredar pasca terungkapnya kasus meninggalnya Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia empat bulan yang diduga meninggal lantaran telat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta.

Terkait kabar yang beredar, Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, kabar tersebut adalah hoax!

"Jadi begini, itu sudah lama kita sosialisasikan. Jadi tidak benar informasi seperti itu," tegas Irfan lewat sambungan telepon, Kamis (13/9/2017).

Menurut Irfan, ada sejumlah mekanisme dan kategorisasi dalam sistem kepesertaan BPJS yang mengakomodir jaminan kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Mekanisme pertama adalah terkait dengan kepesertaan BPJS terkategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Bagi peserta dengan kategori ini, BPJS membuka pendaftaran bagi calon bayi. Artinya, orang tua yang terkategori PBPU dapat mendaftarkan bayi mereka sejak di dalam kandungan, yakni sejak terdeteksinya denyut nadi bayi di dalam perut ibu.

Untuk mendaftarkan bayinya, orang tua hanya perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan medis yang menyatakan telah terdeteksi denyut jantung bayi di dalam kandungan. Nantinya, iuran BPJS akan mulai dibebankan kepada orang tua ketika bayi itu lahir.

"Jadi semenjak terdeteksi denyut jantung bayi, maka segeralah orang tuanya mendaftarkan calon bayinya. Itu bisa dengan KK orang tuanya, nanti namanya calon bayi dari nyonya anu," terang Irfan.

Lalu, bagi peserta dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pendaftaran dapat dilakukan paling lambat sampai tiga hari dari kelahiran bayi. Peserta dengan kategori ini dapat menyertakan keanggotaan anak mereka sampai anak ke-tiga.

"Kalau untuk PPU, itu dia kan sampai anak ketiga, itu dia bisa didaftarkan pada saat lahir, itu dia bisa," kata Irfan.

Lebih lanjut, bagi peserta yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatan otomatis didapatkan oleh sang bayi dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Penerima bantuan iuran, kalau orang tuanya itu tergolong PBI, itu anaknya otomatis sebagai PBI terdaftarnya," jelasnya.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : okezone.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: