Pengacara Pertanyakan Jonru Ginting yang Langsung ditetapkan tersangka
Jonru di Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi
Penahanan Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono, Jumat (29/9). “Sekitar jam 02.00 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih di Reskrimsus,” ujarnya dihubungi Jumat (29/9).
Djudju menambahkan, kliennya masih melanjutkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat pagi atas statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.
“Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif,” jelasnya.
Alasan penahanan disampaikan Djudju karena polisi memiliki bukti cukup yang dinilainya sebagai alasan normatif. “Mereka pasti alasan normatif, kemudian pastinya karena sangkaannya Pasal 28 ayat 2 ITE ancaman di atas lima tahun ya secara normatif sudah subyekif,” ujarnya.
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait penahanan Jonru tersebut.
Jonru menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atas laporan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid. Unggahan Jonru di Facebook dianggap bernuansa SARA.
Selain Muannas, Jonru juga dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.[rnd]
Sumber : Merdeka