Suap Krakatau Steel, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Grand Kartech
GELORA.CO - Penyidik KPK memanggil Finance Director PT Grand Kartech, Johnanes Budi Kartika sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.
Selain Johanes, KPK juga memanggil dua orang Asst to Presiden Director PT Grand Kartech yakni Widiasih dan Vivi Mayestika. Lalu, Asst to Finance Director PT Grand Kartech Supriantini Priandini pun dipanggil.
"KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kuncoro alias WNU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka.
AMU menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro (KET) pihak swasta untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU.
KSU dan KET selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rmol]