Aksi 22 Mei Diberi Waktu Sampai Tarawih, Dilarang Nginep







GELORA.CO - Massa Aksi 22 Mei atau Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) dilarang untuk menginap di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5).

Dedi menyebut bahwa pihaknya memberi toleransi kepada massa yang menolak hasil pengumuman KPU untuk berunjuk rasa hingga selesai waktu salat tarawih.

"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak menggangu," ujar Dedi. 

Ia menegaskan jajarannya akan mengambil tindakan apabila massa tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Polri dapat membubarkan aksi massa tersebut jika merujuk pada UU 9/1998.

"Kalau misal itu tak diindahkan, dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai dengan UU 9/1998 pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," kata dia.

Imbauan ini dikeluarkan agar massa aksi tidak mengganggu hak, kebebasan, serta menjamin keamanan masyarakat lainnya.

Dedi turut meminta massa aksi untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku, norma moral yang berlaku di masyarakat, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. [rm]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: