Makna Keputusan Bawaslu
BAWASLU sudah putuskan bahwa KPU melanggar tata cara input data Situng. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaikinya. Apa arti keputusan tersebut di dalam konteks sengketa Pilpres yang sudah berada di ambang pintu?
Bagi Situng Itu Sendiri
Keputusan tersebut membantah pernyataan KPU sebelumnya bahwa Situng hanyalah pelengkap. Sebaliknya, Situng adalah elemen esensial dalam pemilu yang harus dijaga keaslian dan kebenarannya. Situng tidak boleh diisi oleh data/informasi yang salah. Setiap pemasukan data harus dipastikan kebenarannya melalui tata-cara pemasukan data yang benar.
Situng adalah elemen esensial dalam sistem integritas KPU sebab sistem hitung suara online berperan dalam mekanisme cross-check antara dengan sistem rekapitulasi manual. Kesesuaian di antara keduanya menciptakan public trust yang sangat dibutuhkan oleh KPU.
Situng tidak boleh dianggap sebagai pelengkap saja, dalam arti boleh diisi dengan sampah atau kecurangan-kecurangan. Hal ini juga mengingat bahwa Situng adalah salah satu kegiatan KPU yang menyerap anggaran negara sangat besar sehingga tidak boleh disia-siakan dengan membiarkannya menjadi sampah.
Bagi BPN
Keputusan Bawaslu tersebut menjadikan gugatan BPN terhadap Situng KPU sama validnya dengan gugatan terhadap Perhitungan Manual. Karena Hitung Suara (Situng KPU) harus memberikan hasil yang sama dan sebangun dengan hasil rekapitulasi manual, maka kecurangan yang terjadi di Situng memiliki akibat yang sama bila kecurangan itu terjadi di rekapitulasi manual.
Berkaitan dengan itu temuan BPN tentang adanya 73.000 kesalahan manipulatif di Situng KPU memenuhi kualifikasi sebagai kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik. Kecurangan terseut bisa berakibat diskualifikasi atau pembatalan pencalonan.
Bagi KPU
KPU memiliki kewajiban untuk memperbaiki kebenaran data di Situng KPU. Dalam hal ini, KPU mesti memperhatikan bahwa hasil hitung suara di Situng KPU akan sama dan sebangun dengan hasil rekapitulasi suara. Bila ditemukan adanya hasil Situng yang tidak sesuai dengan hasil rekap manual, maka harus dilakukan pembetulan setelah dilakukan penelitian.
Bagi Rakyat atau Pemilih
Keputusan Bawaslu tersebut merupakan janji atau komitmen Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang jurdil. Publik perlu memberikan penghargaan atas komitmen Bawaslu tersebut.
Penghargaan tersebut tentunya perlu dikaitkan dengan seberapa jauh tindak-lanjutnya. Jangan sampai Bawaslu ternyata sekadar menembakkan peluru kosong saja. rmol.id
Radhar Tribaskoro
Pemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar
[rmol]