Pengamat: Pengumuman ‘Senyap’ KPU Patut Dicurigai







GELORA.CO -  Pakar Hukum Pidana, Muzakir menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2019 tidak lazim dan patut dicurigai. Menurutnya, pengumuman hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dilakukan pada jam kerja.

“Pengumuman di luar jam kantor itu bermasalah. Karena kewajiban sebagai penyelenggra negara, termasuk KPU, hal-hal yang penting dalam kaitannya dengan penyelenggara negara disampaikan pada masyarakat, pada jam kantor,” katanya, Selasa (22/5).

Maka idealnya, kata dia, pengumuman hasil Pemilu dilakukan sekitar pukul 08.00 – 16.00, sesuai jam kantor. Muzakir mengatakan, jika KPU mengumumkan hal tersebut pada jam 02.00 dini hari maka hal tersebut tidak lazim dan dapat dicurigai.

“Ada apa kok diumunkan di pagi hari padahal pada hri itu orang irang lagi oada tidur, naka itu patut dicurgai,” ucapnya.

Dia menegaskan, KPU telah menyampaikan ke publik bahwa pengumuman hasil pemilu dilakukan pada tanggal 22 Mei. Seharusnya, penyelenggara pemilu ini memegang ucapannya.

“Karena KPU itu mengatakan akan mengumunkan pada tanggal 22, maka sebaiknya KPU mengumunkan pada tanggal 22 dan pada jam kantor,” ujarnya.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saksi BPN pun menolak hasil rekapitulasi ini karena Pilpres kali ini diwarnai kecurangan dimana-mana. [ins]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: