Harusnya Pemberi dan Penerima Politik Uang dapat Sanksi, Tapi Ternyata....






Apikepol.com ,JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menegaskan, maraknya temuan dugaan praktek money politics dapat mengurangi kualitas ketenangan masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.

“Masa tenang Pilkada Jakarta diwarnai dengan politik transaksional. Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Jelas hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2017).

Menurutnya, masyarakat yang seharusnya dapat menentukan pilihan secara mandiri dapat terganggu akan adanya praktik kecurangan tersebut.

“Masyarakat pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, pihak yang terlibat dalam politik uang dapat dijatuhi hukuman, baik si pemberi maupun penerima. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Pasal 187 A disebutkan ancaman untuk pihak yang terlibat politik uang antara 36 bulan dan 72 bulan penjara.

“Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menilai kini tanggung jawab ada di Bawaslu untuk memastikan Pilgub DKI bersih dari praktik transaksional. Masykurudin menyatakan, tidaklah sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi praktik politik transaksional lantaran banyaknya jumlah pengawas yang tersebar di TPS.

“Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut. Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut,” bebernya.

“Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” tutupnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: