Hukum Tumpul Ke Ahok Picu Public Distrust






Umatuna.com - Aparat penegak hukum yang menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama diminta untuk mempertimbangkan secara matang vonis hukuman yang akan di bacakan pada 9 Mei mendatang.

Pasalnya, kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta itu bukanlah kasus kecil, melainkan kasus yang sangat serius.

"Kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan. Ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Fadli juga meminta, hakim yang menangani kasus yang mengundang perhatian masyarakat ini harus mempertimbangkan hukuman kepada Ahok dengan cermat agar tak terkesan tumpul ke atas.

"Hakim harus mempertimbangkan (vonis). Kalau hukum itu tumpul, maka sedang terjadi public distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum," terangnya.

Imbasnya, kata dia, negara bisa hancur karena sudah tidak lagi mengedepankan hukum.

"Jika negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum  itu mudah hancur dan rapuh," tandasnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan kepada Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Setelah sidang tuntutan, terdakwa Ahok juga sudah membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang Selasa (25/4) kemarin. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: