Pelanggaran Politik Uang oleh Paslon Ahok-Djarot Merupakan Terparah Sepanjang Sejarah Pilkada DKI






Umatuna.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menghimbau warga DKI Jakarta untuk tidak memilih pasangan calon yang tim suksesnya dalam dua hari terakhir telah melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako.

Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan menyampaikan bahwa kasus politik uang berupa pembagian sembako yang diduga merupakan bagian dari tim pasangan calon Ahok-Djarot benar-benar memprihatinkan. Sebab menurut dia, proses pengangkutan dan distribusi dilakukan secara terang-terangan di banyak tempat dan di masa tenang.

"Nampaknya pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut dengan Bawaslu ataupun aparat Kepolisian," sesalnya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

Dikatakannya selama masa tenang ini, ACTA sendiri telah menangani langsung kasus-kasus pembagian sembako di 13 tempat berbeda. Yaitu di Kalibata City, Kampung Melayu, Cipinang Jaya, Kali Deres, Mampang Prapatan, Cakung, Jagakarsa, Pondok Bambu, Tanjung Priok, Tanah Abang, Kramat Lontar, Petojo dan Kebayoran Baru.

"Dari segi kuantitas sembako yang dibagikan, menurut kami kasus ini adalah kasus politik uang terparah sepanjang sejarah Pilkada DKI Jakarta. Informasi yang kami dapatkan sembako tersebut diangkut dengan menggunakan truk yang artinya jumlahnya sangat banyak," ungkapnya.

Politik uang berupa pembagian sembako ini menurutnya dapat dikategorikan telah terjadi terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Karenanya, berdasarkan Pasal 73 ayat (2) junto 135 UU Nomor 10 Tahun 2016, jika pasangan Ahok-Djarot terbukti melakukan politik uang secara TSM, maka selain sanksi pidana terhadap pelakunya, sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada pasangan calon pelaku yaitu diskualifikasi sebagai peserta Pilkada

Lebih lanjut Hisar mengaku pihaknya memperkirakan puncak serangan sembako atau bentuk politik uang lainnya akan terjadi malam nanti hingga besok dini hari.

"Untuk itu kami menyerukan kepada Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya untuk melakukan antisipasi serius untuk mencegah dan menindak praktek poiitik uang," tegasnya.

Kepada masyarakat, pihaknya juga menyerukan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap praktek politik uang.

"Bagi sebagian masyarakat yang sudah terlanjur menerima pembagian sembako kami serukan untuk tidak memilih pasangan calon yang memberi sembako tersebut. Hal ini penting untuk menghindari atau setidaknya meminimalisir konsekwensi hukum dalam Pasal 135 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penerima uang politik bisa dijatuhi pidana," imbaunya.

Hisar kemudian menyerukan kepada masyarakat Jakarta untuk tetap tenang, dan fokus pada pilihan yang sudah ditentukan sesuai dengan hati nuraninya.

"Teman-teman ACTA juga harus tetap fokus pada bidang advokasi dengan tidak terprovokasi dengan preman-preman yang ada di luaran," tukasnya. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: