Ahok Harus Dihukum Sesuai Dakwaan






Umatuna.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dihukum berat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP atas tuduhan yang melakukan penghinaan agama.

Pasalnya, tuduhan penghinaan telah terbukti meskipun JPU menuntut Ahok dengan hukuman ringan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Tuntutan ringan oleh JPU tidak memiliki alasan yang kuat. Maka hakim harus mengukum berat Ahok sesuai Edaran MA," kata analis hukum Muslim Arbi mengatakan kepada redaksi, Jumat (5/5).

Surat edaran MA yang dimaksud Muslim adalah Surat Edaran Nomor : 516/P/1191/M/1964. Surat ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia dengan ditandatangani langsung oleh Ketua MA saat itu Mr. R Wirjono Prodjodikoro.

Pesan dalam Surat Edaran tersebut sangat singkat bahwa MA menginstruksikan agar penghina agama diberi hukuman berat, mengingat agama merupakan persoalan yang sangat penting.

Atas dasar itulah, kata dia, hari ini jutaan umat akan mendatangi Mahkamah Agung usai untuk membawa pesan kepada agar hakim memutuskan hukum yang berat bagi si penista agama.

"Pesan massa aksi hari ini adalah pesan perdamaian demi keadilan hukum di alam demokrasi," kata dia.

Dia mengingatkan jika suara jutaan umat ini tidak didengar, dan putus hakim berbeda dari dakwaan JPU, maka umat akan sakit hati dan marah. Bahkan, kemarahan itu akan mengarah ke Istana yang bersebelahan dengan gedung MA.

"Umat akan menyimpulkan hakim-hakim pada sidang penistaan agama dikooptasi dan dikendalikan oleh Istana," demikian Muslim. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: