Duh Gawat... Penjara Penuh, Kasus Narkoba Dipertimbangkan Tak Diproses Pidana
Umautna.com, PEKANBARU - Saat ini mayoritas narapidana di Indonesia diisi oleh kasus narkoba sehingga menyebabkan penjara kelebihan kapasitas. Salah solusi untuk mengurangi padatnya tahanan adalah dengan tidak semua kasus hukum diproses hukum.
Misalnya adalah kasus narkoba. Para pemakai narkoba dipertimbangkan agar kasusnya tidak diproses hukum tetapi bisa direhabilitasi.
"Salah satu solusi mengatasi over kapasitas adalah dengan kasus narkoba yang hanya pemakai tidak harus diproses hukum, tetapi sebaiknya direhabilitasi oleh BNN ataupun dinas sosial. Tapi kalau sudah pengedar apalagi bandar narkoba harus diproses hukum," ucap Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Mualimin Abdi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Rabu (10/5/2017).
Selain itu solusi lainnya untuk mengurangi tingginya kapasitas tahanan adalah dengan memberikan percepatan pembebesan bersyarat.
"Selain itu bagi terpidana yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan juga dipertimbangkan lah kemanusiannya agar misalnya diberikan semisal grasi. Saat ini semua tahanan di Indonesia over kapasitas," imbuhnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Nur Kholis yang ikut mendampingi Kemenkumham dalam pengusutan kasus kerusuhan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kasus tipiring (tipiring) seharusnya juga ditahan. Tapi diselesaikan secara mufakat saja," ucapnya.
Terkait hal tersebut, pihak Komnas HAM bersama Kemenkumham akan mengusulkanya ke Presiden Joko Widodo.
"Permasalahan tahanan over kapsitas ini tidak bisa diselesaikan juga oleh satu instasi saja. Harus bersamaan, misalnya Kementerian Sosial, Kemenkumham, BNPT, BNN dan lainnya. Jadi lintas instansi," tukasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
Misalnya adalah kasus narkoba. Para pemakai narkoba dipertimbangkan agar kasusnya tidak diproses hukum tetapi bisa direhabilitasi.
"Salah satu solusi mengatasi over kapasitas adalah dengan kasus narkoba yang hanya pemakai tidak harus diproses hukum, tetapi sebaiknya direhabilitasi oleh BNN ataupun dinas sosial. Tapi kalau sudah pengedar apalagi bandar narkoba harus diproses hukum," ucap Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Mualimin Abdi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Rabu (10/5/2017).
Selain itu solusi lainnya untuk mengurangi tingginya kapasitas tahanan adalah dengan memberikan percepatan pembebesan bersyarat.
"Selain itu bagi terpidana yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan juga dipertimbangkan lah kemanusiannya agar misalnya diberikan semisal grasi. Saat ini semua tahanan di Indonesia over kapasitas," imbuhnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Nur Kholis yang ikut mendampingi Kemenkumham dalam pengusutan kasus kerusuhan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kasus tipiring (tipiring) seharusnya juga ditahan. Tapi diselesaikan secara mufakat saja," ucapnya.
Terkait hal tersebut, pihak Komnas HAM bersama Kemenkumham akan mengusulkanya ke Presiden Joko Widodo.
"Permasalahan tahanan over kapsitas ini tidak bisa diselesaikan juga oleh satu instasi saja. Harus bersamaan, misalnya Kementerian Sosial, Kemenkumham, BNPT, BNN dan lainnya. Jadi lintas instansi," tukasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]