Siarkan Iklan Partai Perindo, Stasiun TV Hari Tanoe Ditegur KPI







Nasional.in ~ Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini merilis sebuah teguran tertulis kepada stasiun televisi RCTI. Menurut KPI, stasiun televisi berlogo burung rajawali tersebut telah melakukan pelanggaran karena menyiarkan iklan ‘Partai Perindo’.

“KPI Pusat menilai siaran iklan ‘Partai Perindo’ tidak mengikuti ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis oleh situs resmi KPI, Jumat (12/5/2017).

Menurut KPI, iklan partai yang diketuai oleh Hary Tanoesudibjo atau akrab disebut HT tersebut, telah melanggar beberapa aturan yang ditetapkan oleh KPI.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,”

Menurut KPI, sebuah isi siaran haruslah menjaga netralitas seperti diatur dalam Pasal 36 ayat 4 UU Penyiaran.

“Saudara diminta untuk segera menghentikan siaran iklan ‘Partai Perindo’ dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran,”

Lebih lanjut, KPI pun turut memberikan ancaman tegas kepada RCTI apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

“Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,”

KPI sendiri sebelumnya juga sempat menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat stasiun televisi milik HT pada bulan Oktober 2016 silam.

Keempat stasiun televisi tersebut adalah RCTI, MNC TV, I-News TV, dan Global TV, karena dinilai telah menayangkan iklan Partai Perindo dengan intensitas tidak wajar.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : kriminalitas.com 



[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: