Masih Raperda, Tapi HGB Di Proses Dan HPL Reklamasi Pulau C Sudah Terbit







Masih Raperda, Tapi HGB Di Proses Dan HPL Reklamasi Pulau C Sudah Terbit

Opini Bangsa - Persoalan pulau reklamasi kembali mencuat ketika para pengembang di Pulau C dan D mencoba untuk mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Bahkan menurut Saefullah proses HGB tersebut sedang di proses.

Pulau C dan D saat ini dikembangkan oleh PT. Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Grup) dan juga saat ini Pemprov DKI sendiri sudah membuat Hak Penggunaan Lahan atas nama Pemprov DKI dan inilah yang memicu munculnya pengajuan HGB oleh pengusaha.

Namun salah satu pengamat urbanisasi Elisa Sutanudjaja dan juga dikenal sebagai seorang arsitektur, dan hobi melakukan perjalanan di Jakarta dengan Bus Transjakarta. Merasa jika persoalan HPL atas nama Pemprov DKI sangat membingungkan.

“Gagal paham dgn telah diterbitkannya HPL Pulau C dan D. Lah itu Perda terkait tata ruang hingga kawasan Pantura saja masih bentuk raperda!” Tulisnya melalui akunnya @elisa_jkt.

Elisa sendiri pernah menerima tiga penghargaan pada bulan April 2010. Elisa menerima penghargaan Jenesy Young Leadership Program, pada bulan Juni 2010 menerima ASEF 2ND URBNET, dan Mei 2013 menerima penghargaan dari Eisenhower Fellowship.

Bahkan Elisa Sutanudjaja juga pernah dipercayakan oleh Unesco memegang proyek dengan nilai 1 juta US Dollar, untuk revitalisasi kota tua dan situs Museum Dunia untuk Indonesia dan Afganistan.

Bukan hanya Elisa yang “gagal paham” namun juga beberapa akun lainnya merasa jika persoalan HPL dan pengajuan HGB sangat melanggar aturan.

“Jadi mengulang ya: nimbun tanah tanpa zonasi, bangun ruko tanpa IMB, HPL tanpa semuanya. Pakai mesin waktu yg dibalik.” Tulis akun @mkusumawijaya menyindir “sepak terjang” Pemprov DKI dan para pengembang pulau reklamasi. [opinibangsa.id / pbc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: