Ngawur, Minta Penahanan Ahok Ditangguhkan






Umatuna.com - Upaya melepaskan Ahok dari balik jeruji sepertinya sulit terwujud. Meski sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan, namun diyakini Ahok tetap mendekam di dalam penjara.

"Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ahok menurut saya ngawur," ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (11/6).

Ahok sudah menyandang status terhukum sejak divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dengan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Dikatakan Ali Lubis, tidak ada aturan di dalam perundang-undangan, khususnya di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penangguhan penahanan terhadap terhukum.

"Kalau dilihat dalam Pasal 31 KUHAP, yang dapat mengajukan penangguhan penahanan adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa," katanya.

Oleh karena itu Ali berkeyakinan pengajuan penangguhan penahanan Ahok tidak akan dikabulkan.

"Apabila penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden sangat buruk bagi dunia hukum di Indonesia," tukas Ali. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: