Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila







Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila

Opini Bangsa - Desakan massa yang meminta terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar penahanannya ditangguhkan, tidak mungkin bisa dilakukan oleh pengadilan lantaran sama saja menghina pengadilan dan pemerintah.

Pakar hukum Prof. Syaiful Bakhri, mengatakan, walau berbagai upaya dilakukan untuk penangguhan Ahok, tidak mungkin tercapai.

"Penangguhan penahanan Ahok itu tidak mungkin, pendukung Ahok itu sudah menghina pengadilan dan pemerintah," ujar Syaiful kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, menerangkan, penangguhan penahanan itu tidak bisa dilakukan Pengadilan Negeri.

"Penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, sudah jelas di pasal 156 a itu tidak ada, yang ada ya kurungan penjara," ungkapnya.

Ketika ditanyakan jika demonstrasi terus dilakukan agar penahanan Ahok harus ditangguhkan?

"Itu personsi legali (person legal) tidak bisa oleh pengadilan negeri, bisa dilakukan di pengadilan tinggi tapi ada syaratnya," tuturnya.

Penangguhan penahanan Ahok menjadi tahanan kota menurut Syaiful bisa ditempuh oleh pihak keluarga tapi harus dengan syarat.

"Ahok bisa dibantarkan jika sakit, atau sakit jiwa, menjadi gila itu bisa dilakukan tahanan kota saja," ujarnya.

Syaiful menambahkan, sebaiknya masyarakat harus menghormati hukum dan keadilan yang telah berlaku di negara ini.

"Masyarakat harusnya menghormati (vonis), ini pembelajaran kepada masyarakat. Jangan malah menghina pengadilan dan pemerintah," pungkasnya. [opinibangsa.id / htc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: