Penegak Hukum Harus Usut Kucuran Dana Reklamasi Di Pilgub Jakarta







Penegak Hukum Harus Usut Kucuran Dana Reklamasi Di Pilgub Jakarta

Opini Bangsa - Demi membersihkan diri dari kecurigaan publik terhadap adanya peran Istana, Presiden Joko Widodo diminta memerintahkan aparat penegak hukum mengusut dugaan pengucuran dana untuk transaksi politik Pilgub DKI dari pengembang reklamasi teluk Jakarta.

"Presiden Jokowi perlu memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut aliran dana tersebut," kata Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi kepada redaksi melalui pesan elektronik, Minggu (21/5).

Selain itu, Muslim juga mendesak KPK untuk tidak diam. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga harus turut terlibat dalam mengusut dugaan aliran dana tersebut. Agar citra yang sama tidak melekat pada KPK.

"KPK harus berani mengusut sehingga tidak dianggap menjadi antek Istana," katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.

Dijelaskan Muslim, kabar adanya pengucuran dana Rp 12 triliun dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta beredar luas sebelum Pilgub DKI 2017 digelar.

Dana ini disebut-sebut disiapkan untuk membujuk partai politik agar memberi tiket pencalonan sekaligus suksesi bagi calon petahana yang telah mengeluarkan izin reklamasi. Sehingga, jika kembali terpilih, kelanjutan proyek reklamasi bisa berjalan mulus dan moncer.

Kata dia, reklamasi sejak awal telah tersandung banyak masalah. Aroma kongkalikong tercium sangat kuat, antara lain izin reklamasi belum memiliki Perda. Beberapa kali sidang gugatan di Pengadilan, Pemprov DKI kalah. Hal ini membuktikan bahwa proses perizinan reklamasi yang dikeluarkan Ahok melanggar hukum dan aturan.

"Ada sesuatu yang disembunyikan. Jika melihat dari proyek hengki pengki ini melalui sudut pendanaan, pasti sangat besar dan fantastis. Pulau buatan itu sudah pasti butuh pengeluaran dana ratusan bahkan ribuan triliun. Sehingga dana puluhan triliunan untuk membungkan parpol pendukung dan kost politik pasti gampang saja ngucur," katanya.

Dugaan kuat proyek reklamasi terkait pendanaan besar dalam transaksi politik, sebut dia, diperkuat dengan indikasi terpentalnya Rizal Ramli dari Kabinet Kerja. Rizal dipecat oleh Presiden Jokowi dari posisi Menko Maritim tak lama setelah melancarkan 'kepretan-kepretan rajawalinya' terhadap proyek reklamasi.

Tapi sekarang pemerintah pusat melalui Menko Maritim Luhut Panjaitan malah mau ambil alih reklamasi. Padahal usulan menghentikan reklamsi di era Rizal Ramli sudah melalui kajian dari berbagai pakar dan ahli.

"Jadi, jika pusat mau ambil alih dan meneruskan reklamasi, ini terlihat aneh dan mencurigakan. Tidak ada pilihan lain, Presiden Jokowi harus mengeluarkan Keppres untuk stop reklamasi," kata Muslim Arbi.

"Dan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap adanya dana politik dari proyek reklamasi, maka pengusutan dana politik harus dilakukan segera oleh penegak hukum," tukas dia. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: