Jaksa Agung: Saya Sama Ahok Juga Tidak Kenal. Memang Proses Hukum Ada Seperti itu








Jaksa mengajukan banding terhadap vonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas banding sudah ada di pengadilan tinggi dan prosesnya masih berjalan. Jaksa juga masih lakukan pengkajian,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Terkait banding yang dilakukan, ia menegaskan, sebelum mengajukan upaya hukum tersebut pihaknya sudah mempertimbangkan segala akibat hukumnya. Dia beranggapan, setiap vonis hakim harus mempertimbangkan perihal keadilan.
“Kami akan melihat semua aspek yang ada. Hukum itu kan harus memperhatikan soal keadilan dan kemanfaatan,” imbuhnya.
Prasetyo menyebut, pengajuan banding jaksa ke pengadilan tinggi bukan karena adanya tuntutan dari pihak Ahok. Justru, kata Prastyo, pihaknya tidak sama sekali tidak mengenal Ahok secara personal.
“Saya sama Ahok juga tidak kenal itu. Memang proses hukum ada seperti itu,” tegasnya.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melanggar Pasal 156a tentang Penistaan terhadap Agama.
Vonis ke Ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 tentang Penistaan terhadap Golongan.
Dalam dakwaan itu, jaksa memuntut Ahok dengan hukuman penjara setahun dengan percobaan dua tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat Ahok.

sumber : kriminalitas



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: