Praktisi hukum: Penetapan Status Tersangka Habib Rizieq Aneh & Penuh Tanda Tanya









Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagi tersangka dalam kasus chat berbau pornografi. Apalagi kepolisian juga memasukkan nama Habib Rizieq dalam daftar pencarian orang.

Praktisi hukum,  Alungsyah mengatakan, penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq aneh dan menimbulkan tanda tanya dan terkesan di paksakan oleh penyidik.

Seperti diketahui dalam konteks pidana penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah melalui prosedur dan tahapan yang sudah ada aturannya. Misalnya, minimal ada 2 alat bukti yang sah, terakhir putusan MK harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut.

"Jadi kalau itu tidak terpenuhi, maka penetapan itu jelas bermasalah. Apa coba yang menjadi dasar penyidik menetapkan Habib Rizieq tersangka? Ada tidak pemeriksaan dan sebagainya? Oleh karenanya Penyidik harus melakukan klarifikasi dan transparan dalam menangani kasus ini,  agar publik dapat melihat atas kebenarannya, kata Alung melalui keterangan persnya, Sabtu (3/6/2017).

Menurut Alung, seharusnya dalam kasus ini yang paling utama dikejar polisi adalah penyebar obrolan pribadi tersebut, karena disana ada unsur pokok kejahatannya. Karena itu penetapan tersangka Habib Rizieq harus dipertanyakan. 

sumber : sindonews




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: