Diskusi Soal Perppu Ormas, Ini Ungkapan Telak Munarman kepada Guntur Romli








Aktivis liberal Guntur Romli dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipertemukan dalam Indonesia Lawyers Club tvOne bertema 'Panas setelah Perppu Ormas', Selasa malam, 18 Juli 2017. Sikap keduanya tentu kontra, bagaikan langit dan bumi.
Guntur mengatakan, ibarat sebuah rumah, Perppu adalah pelindung dan penjaga keamanan sebuah rumah bernama Indonesia. "Perppu ini diperlukan untuk melindungi rumah kita Indonesia. Jangan menghancurkan fondasinya, Pancasila," katanya dikutip dari Viva.co.id, Rabu (19/7/2016).
Guntur juga menyinggung soal asas kegentingan memaksa yang melatari Perppu Ormas. Dia menukil laporan Wahid Institute yang dirilis Tempo.co, yang menyebutkan sebelas juta WNI siap melakukan aksi radikal. "Sebelas juta lebih banyak dari jumlah warga Jakarta. Bayangkan kalau semua warga Jakarta siap-siap melakukan aksi radikal," ujarnya bertamsil.
Guntur juga menjadikan peristiwa teror di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai tanda-tanda kegentingan memaksa. "Bagaimana mungkin, ada orang salat di masjid, dituduh kafir dan toghut dengan membawa isu agama," katanya.
Guntur juga menyerang Hizbut Tahrir Indonesia, sebagai ormas yang disebut-sebut jadi sasaran Perppu Ormas. "Di website resmi HTI disebutkan, Hizbut Tahrir adalah partai politik ideologi Islam, politik kegiatannya. Bukan ormas. Tujuannya, mendirikan kembali Daulah Khilafah," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara FPI, Munarman, menyebut paparan Guntur sebagai ilusi, fiksi dan bersifat propaganda. "Tidak berpijak lagi pada fakta dan argumentasi yang rasional. Jadi, abaikan saja," ujarnya.
Munarman menilai, apa yang terjadi saat ini ialah ketidaksenangan kelompok tertentu dan bermain di balik regulasi. "Ada orang yang belum siuman dan merasa lemah, lalu menggunakan regulasi untuk memperkuat dirinya, tapi tidak mengerti fakta sesungguhnya," sindir dia.
Menurut Munarman, kegentingan seperti dijadikan alasan terbitnya Perppu Ormas saat ini tidak ada. "Kalau ada situasi yang genting, tentunya sejak Perppu keluar, pasti ada peristiwa yang dikhawatirkan genting, sehingga Perppu itu efektif," katanya.
Munarman menilai pemerintah membuat sistem hukum Indonesia kacau dengan Perppu Ormas tersebut. Dia menyebut ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengulas soal keamanan negara bisa dipakai untuk menindak seseorang atau bahkan ormas. 
Pemerintah, kata Munarman, juga bisa memakai UU PT/Yayasan berkaitan dengan administrasi sebuah ormas. "Saya kira kekacauan sistem hukum. Menabrak hukum pidana, menabrak Undang-undang Yayasan," tandasnya.


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: