HTI Sebut Pemerintah Ubah Pancasila Jadi Ideologi Kapitalis dan Liberalis






Umatuna.com - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S. Labib mempertanyakan maksud isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang dimaksud dengan menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, hal itu tidak jelas. Meskipun disitu disebutkan tentang ateisme,  komunisme, leninisme, dan paham lain yang akan mengganti Pancasila dan UUD 1945.

"Ini jelas bermasalah, apa yang disebut dengan paham yang akan mengubah dan mengganti UUD 1945, bukankah UUD 1945 sudah diganti? Empat kali diubah. Bukankah mereka (pemerintah) yang sesungguhnya mengubah?" kata Rokhmat di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Begitu juga, lanjut dia, saat ini ideologi Pancasila telah diganti oleh penyelenggara negara sendiri. Menurutnya, yang saat ini diterapkan di Indonesia bukanlah Pancasila, tetapi ideologi kapitalisme dan liberalisme.

"Ini yang jelas terjadi. Lebih dari 70 Undang Undang (UU) dibuat oleh asing yang semua itu adalah UU yang bercorak liberal. Mengapa ini tidak disebut sebagai yang bertentangan dengan Pancasila?" ungkapnya.

Oleh karenanya, terang dia, tafsir terkait siapa yang bertentangan dengan Pancasila dibutuhkan. Dan jika diberikan tafsir kepada pemerintah, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan.

"Maka jika diberikan (tafsirnya) kepada pemerintah, jelas ini akan memunculkan pemerintah yang diktator. Seperti dikatakan Yusril Ihza Mahendra bahwa perppu ini lebih kejam dari kolonial Belanda, Orla dan Orba. Mengapa?  Karena disitu disebutkan ada hukuman pidana kepada orang-orang yang menjadi anggota dan pengurus," tuturnya.

"Dalam perppu itu disebutkan bahwa setiap orang yang menjadi anggota dan pengurus ormas yang melanggar pasal sekian, itu dihukum dengan hukuman pidana atau penjara seumur hidup paling sedikit 5 tahun," pungkasnya. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: