Perppu Ormas Sejatinya Bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila






Umatuna.com - Penolakan terhadap lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), terus disuarakan berbagai elemen masyarakat.

Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) mejandi satu dari sekian banyak organisasi yang turut menolak terbitnya Perppu yang diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) HP2M, Budiyana Saifullah mengatakan, berdasarkan kajian secara seksama dan dengan hasil pertimbangan, HP2M menilai Perppu 2/2017 ini telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan Perppu, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, (2) Adanya Kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, (3) Kekosongan Hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka," kata Budiyana dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (15/7).

Selain itu, Perppu Ormas juga dianggap mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.

"Dimana pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013," kata Budiyana.

Mekanisme kekuasan penuh serta sendirian oleh pemerintah untuk menilai, menindak, dan bahkan membubarkan suatu ormas lewat Perppu adalah cara-cara otoritarian yang sudah sangat tidak relevan dilakukan di negeri tercinta ini, serta akan memutar jarum jam sejarah ke belakang dan membuat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah.

"Perppu tersebut sangat potensial untuk digunakan secara sewenang-wenang, untuk membungkam lawan-lawan politik. Terlebih lagi, Perppu ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan konstitusi kita, yaitu Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.

Selain daripada itu, Perppu Ormas mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, repressif yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial.

"Kami HP2M menyatakan menolak dengan tegas diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau menarik kembali Perppu Perubahan UU Ormas, karena hanya menambah kegaduhan," tegasnya.

Selain itu, HP2M juga meminta kepada Pimpinan dan DPR menolak mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Mendukung pemerintah dalam upaya merawat kesatuan dan keutuhan NKRI, akan tetapi langkah-langkah yang diambil harus tetap mengedepankan asas keadilan dan berdasar Konstitusi dan undang-undang." Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: