Sri Mulyani Bantah Tentukan Besaran Kenaikan Dana Bantuan Parpol








Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah tentukan besaran kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol). Pasalnya, yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 perlu persetujuan bersama DPR dengan pemerintah.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan Undang-undang tentang APBN. "Kita tidak dalam posisi menyetujui, kalau undang-undang kan berarti dilaksanakan saja," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Rancangan Undang-undang APBN 2018 masih dibahas pemerintah bersama DPR. "Kalau memang ada undang-undang nya kan kita harus lihat implikasinya di APBN 2017," paparnya.

Dirinya mengakui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah mengkaji usulan kenaikan besaran dana bantuan parpol. "Kita pernah menghitungnya sesuai dengan usulan waktu itu dengan angka yang awal Rp1.000 per kepala," ucapnya.

Dalam mengkaji usulan kenaikan besaran dana parpol, dirinya mengklaim seluruh aspek dilihat oleh kementeriannya. "Kalau dari Kemenkeu, jadi seluruh implikasi pembahasan ini apa dampak anggarannya yang kita terus kalkulasi, nanti kalau sudah jadi undang-undang kan ya memang pemerintah juga menjalankan undang-undang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengklaim bahwa Kemenkeu menyetujui dana bantuan Parpol dinaikkan dari Rp108 menjadi Rp1.000 persuara. Kemendagri mengklaim mengusulkan dana bantuan Parpol Rp5.400 persuara. Namun, angka itu diklaim Kemendagri tidak disetujui oleh Kemenkeu. 

sumber: sindonews




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: