Tanggapan HTI Soal Perppu Ormas yang Diteken Jokowi, "Kami Akan Lakukan Perlawanan Hukum"









Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas),

Diketahui, salah satu ormas radikal yang telah direkomendasikan untuk dibubarkan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, saat dikonfirmasi, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tak mau berspekulasi perihal Perppu yang diteken Jokowi tersebut. Dia berdalih hal itu lantaran belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

“Kami menunggu saja maksud Perppu-nya seperti apa. Dalam pikiran kami yang diteken itu Perppu Ormas saja. Kan baru akan diumumkan juga,” kata Ismail saat dihubungi Kriminalitas.com, Selasa (11/7/2017).

Namun, Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan terburuknya bila dalam Perppu itu menyatakan pembubaran HTI. Ia memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan sesuai hukum yang berlaku.

“Tentu akan melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan. Kami akan mengkaji dulu isi Perppu itu seperti apa,” ungkapnya.

Dia berdalih telah banyak kuasa hukum yang siap membela HTI. Adapun yang menjadi ketua tim advokasi tersebut adalah pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.

“Sudah banyak (kuasa hukum) kan ada Profesor Yusril Ihza Mahendra yang memimpin,” kata Ismail.



Kabar bahwa Jokowi telah meneken Perppu tentang ormas radikal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.



“Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” ujar Johan kepada wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

sumber : kriminalitas


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: